PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Berbicara tentang
pajak, terdapat 2 jenis pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dalam hal ini
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna membiayai rumah tangga
pemerintahan pusat dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Besaran pajak pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP atau Perpu.
Sedangkan pajak daerah adalah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah yang digunakan untuk
membiayai rumah tangga pemerintah daerah dan tercantum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran dan bentuk pajak daerah
ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Suatu daerah akan berkembang dan
makmur apabila pajak daerah dari daerah tersebut dapat memberikan kontribusi
yang besar bagi daerah tersebut. Misalnya Kabupaten Kolonprogo, sektor yang
dominan penghasil pajak adalah sektor pariwisata, banyak kita jumpai
pantai-pantai di Kabupaten Kulonprogo yang menjadi obyek wisata unggulan, kita
juga dapat menjumpai tempat wisata lainnya, seperti air terjun, waduk sermo,
kali biru, yang menyumbang pendapatan daerah melalui retribusi. Mengapa
sektor-sektor yang saya sebutkan tadi dikenakan pajak?, karena suatu daerah
memerlukan prasarana untuk berkembang dan mengembangkan daerahnya, jadi setiap
obyek wisata yang ada di daerah dipungut pajak pada dasarnya akan kembali lagi
ke daerah itu sendiri, tujuannya hanya untuk membuat daerah tersebut berkembang
dan dapat mensejahterakan daerah tersebut.
Oleh karena itu,
diperlukan adanya peningkatan pendapatan daerah melalui pemaksimalan pajak
daerah atau retribusi di setiap daerahnya. Memang sangat kecil tarif retribusi
setiap sektor ekonomi misalnya di wisata Pantai Glagah, Pemkab Kulonprogo hanya
mengenakan tarif wisata Rp 5000 per tiket masuk. Namun jika semua sektor
ekonomi di maksimalkan di daerah dengan retribusi yang maksimal juga pendapatan
daerah tersebut juga akan meningkat.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud pajak dan
retribusi?
2.
Apa hubungan antara pajak dan
retribusi terhadap pendapatan daerah?
3.
Bagaimana pemerintah daerah
mengelola pajak dan retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerahnya?
C.
TUJUAN
1. Untuk mengetahui pajak dan
retribusi.
2. Untuk mengetahui hubungan antara
pajak dan retribusi terhadap pendapatan daerah.
3. Untuk mengetahui bagaimana
pemerintah daerah mengelola pajak dan retribusi untuk meningkatkan pendapatan
daerahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PAJAK DAN RETRIBUSI
Pajak merupakan tarif yang dikenakan kepada
masyarakat atau badan usaha dan dipaksakan dan tidak memperoleh balas jasa
secara langsung. Ditinjau dari pemungutnya pajak terdiri dari dua macam, ada
pajak pusat dan pajak daerah yang biasa disebut retribusi. Pungutan yang
diberlakukan oleh pemerintah merupakan penarikan sumber daya ekonomi yang
secara umum dalam bentuk yang oleh pemerintah kepada masyarakat dan bahan
usaha. Hal ini dilakukan guna membiayai pengeluaran pemerintah untuk melakukan
tugas pemerintahan atau melayani masyarakat.
Pajak yang dipungut
dari masyarakat dan badan usaha hendaklah memenuhi syarat yaitu telah
ditetapkan dalam Undang-Undang atau peraturan lainnya. Sedangkan menurut
Siahaan (2010: 5), “Retribusi adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada
negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya
secara perorangan”. Jasa ini diberikan secara langsung artinya hanya yang
membayar retribusi saja yang dapat menikmati jasa tersebut. Misalnya setiap
orang yang ingin mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam berparkir harus
membayar retribusi parkir tersebut.
Siahaan (2010: 7) menjelaskan ciri-ciri retribusi daerah sebagai
berikut.
a.
Retribusi diatur dalam
Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
b.
Hasil penerimaan retribusi akan
masuk dalam kas Pemerintah Daerah.
c.
Pihak yang membayar retribusi
mendapat kontra (balas jasa) secara langsung dari Pemerintah Daerah atas
pembayaran yang dilakukannya.
d.
Retribusi terutang apabila ada
jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang dinikmati oleh orang atau
badan.
e.
Sanksi yang dikenakan oleh
retribusi daerah berupa sanksi ekonomis,
artinya jika perorangan atau badan usaha tidak membayar retribusi maka
mereka tidak mendapat balas jasa.
Sedangkan Pajak
daerah adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh masyarakat dan badan usaha di
suatu daerah kepada pemerintah daerah tanpa menerima imbalan secara langsung
dari pemerintah daerah dan diatur dalam perundang-undangan. Sehingga pada
dasarnya pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
dimana hasilnya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah untuk
menyejahterakan rakyatnya. Retribusi yang dapat di sebut
sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan
menjadi 3, antara lain:
a.
Retribusi Jasa Umum.
Retribusi ini misalnya Retribusi Pelayanan
Kesehatan; retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor,
retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak
peta, retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah
cair, retribusi pelayanan tera,
retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi.
b.
Retribusi Jasa Usaha
Retribusi
ini misalnya retribusi pemakaian
kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau
pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus
parkir, retribusi
tempat penginapan, retribusi rumah potong
hewan, retribusi pelayanan
kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi
dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, dan retribusi
penjualan produksi usaha daerah.
c.
Retribusi Perizinan
Retribusi ini misalnya retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat
penjualan minuman beralkohol, retribusi
izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.
B.
KETERKAITAN PAJAK RETRIBUSI DENGAN PENDAPATAN DAERAH
Pajak retribusi
memberikan sumbangsih yang cukup besar bagi pendapatan daerah. Pajak retribusi
dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah tersebut. Penetapan pajak dan retribusi ini sudah
ditetapkan dalam hukum yang kuat yaitu Undang-Undang PDRD, khususnya
undang-undang tentang pemerintah daerah maupun tentang perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah. Sedangkan pendapatan asli daerah merupakan penerimaan
yang didapat dari sumber-sumber yang ada diwilayah tersebut. Sumber-sumber
tersebut berasal dari hasil pajak daerah meliputi pajak hotel,
restoran, hiburan, reklame, PBB dan lain-lain. Hasil retribusi daerah meliputi retribusi dari jasa umum, jasa usaha, dan
retribusi perizinan tertentu dan hasil
perusahaan milik daerah dan lain-lain.
Pendapatan asli
daerah merupakan salah satu penerimaan daerah yang dapat mencerminkan tingkat
kemandirian ekonomi suatu daerah dari
berbagai sektor. Semakin besar pendapatan asli daerah maka
menunjukan daerah tersebut memiliki
ekonomi yang baik. Ketergantungan pemerintah
daerah terhadap pemerintah pusat juga semakin berkurang.
Hal ini juga akan meningkatkan pembelanjaan modal daerah.
Menurut
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah (Dalam Siahaan. 2010:
79), menetapkan yang menjadi pendapatan daerah adalah:
a.
Pajak daerah termasuk juga
retribusi
b.
Hasil perusahaan daerah
c.
Pajak negara yang diserahkan
kepada daerah dan
d.
Pendapatan lainnya meliputi pinjaman,
subsidi dan lain-lain.
Setelah kita
mengetahui pentingnya retribusi dalamupaya meningkatan pendapatan asli daerah,
pertanyaan akan muncul dalam pikiran kita yaitu, “Mengapa Pemerintah dan
masyarakat tidak mengoptimalkan retribusi daerah?”. Minimnya pengoptimalan
retribusi daerah seiring dengan turunnya pendapatan perkapita di daerah. Menurut
DPJK Kemenkeu (2011: 36), Sleman merupakan daerah yang memiliki pendapatan
daerah mencapai Rp 247.688.000 melebihi pendapatan daerah di Propinsi DIY.
Sedangkan daerah-daerah lainnya masih belum mencapai pendapatan tersebut. Oleh
karena itu, Pemerintah Daerah dan masyarakat haruslah meningkatkan pendapatan
daerah tersebut dengan optimalisasi retribusi daerah disetiap sektor ekonomi
daerah.
C.
OPTIMALISASI RETRIBUSI DAERAH
Ciri utama bahwa
daerah memiliki otonomi yang bagus dapat dilihat dari keungannya. Artinya
daerah yang berotonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan dalam menggali
sumber daya yang ada didalamnya dan mengembangkan serta meningkat untuk menyejahterakan
masyarakatnya. Daerah yang memiliki otonomi daerah merupakan daerah yang tidak
bergantung kepada penerimaan dari pusat melainkan daerah yang secara mandiri
mengelola penerimaan dan pengeluaran sendiri. Melalui pajak dan retribusi
menjadi bagian sumber keuangan terbesar dalam pendapatan asli daerah yang
tentunya didukung oleh beberapa kebijakan dalam perimbangan keuangan pusat dan
daerah sebagai prasyarat mendasar.
Diperlukan
pengidentifikasian atas subjek dan objek pendapatan daerah. Pengidentifikasi
terbagi menjadi dua kegiatan diantaranya intensifikasi dan ekstensifikasi.
Kedua kegiatan dilakukan dengan teknologi informasi karena pajak retribusi akan
lebih mudah dilakukan pemungutannya. Pada saat ini pemungutan pajak retribusi
di daerah belum begitu maksimal. Permasalahan yang dihadapi pada saat
pemungutan pajak misalnya baik dalam hal data wajib pajak retribusi, penetapan
jumlah pajak, jumlah tagihan pajak dan target pemenuhan pajak yang tidak
optimal. Berbagai hambatan-hambatan menghalangi adanya peningkatan pajak
retribusi yang ada di daerah, antara lain:
Pertama, Kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang
masih rendah. Kemampuan administrasi pemungutan yang
rendah membuat pajak retribusi yang dipungut sangat besar. Salah satu
penyebabnya adalah sistem target dalam pemungutan daerahnya. Beberapa daerah
lebih condong memenuhi targetnya saja. Meskipun disisi lain masih ada
kesempatan untuk melampaui target yang ditetapkan.
Kedua, Kemampuan perencanaan
dan pengawasan keuangan yang lemah Pemerintah Daerah masih belum
maksimal dalam merencanakan dan mengawasi keuangan daerah khususnya pengawasan
pajak retribusi daerah. Banyak pemungutan liar masuk objek wisata dan retribusi
parkir oleh masyarakat tertentu.
Ketiga, mafia pajak yang sangat merugikan bagi negara.
Berdasarkan berita di Kompas edisi 17 Januari 2015, “Untuk
kasus pajaknya sendiri negara dirugikan sebesar Rp 2,1 triliun akibat modus
tidak membuat laporan penjualan sebenarnya”. Indonesia sebenarnya sudah kaya
dengan adanya pemungutan pajak yang
tertib tanpa campur tangan mafia pajak. Mafia pajak bukan hanya terjadi di
perpajakan pusat, namun ada mafia pajak yang berkeliaran di daerah. Hal kecil
misalnya tukang parkir yang tidak melaporkan pendapatan parkir sesungguhnya.
Bahkan banyak tukang parkir yang tidak memberikan karcis parkir, karena uang
pendapatan parkir akan masuk ke kantong mereka sendiri.
Untuk menghindari
adanya hambatan-hambatan tersebut pemerintah dapat melakukan usaha-usaha yang
dapat mengoptimalkan pajak retribusi. Pertama, memperluas adanya basis
penerimaan, cara ini dapat dilakukan dengan mengidentifikasi pembayar retribusi
baru dan jumlah pembayar retribusi. Basis penerimaan dilakukan dengan
memperbaiki basis data objek retribusi, penilaian retribusi setiap tahunnya, serta
menghitung kapasitas penerimaan dari setiap pungutan.
Kedua, memperkuat
proses pemungutan. Langkah ini dapat dilakukan dengan cara mempercepat
penyusunan Peraturan Pemerintah Daerah, mengubah tarif, khususnya tarif
retribusi dan tarif peningkatan Sumber Daya Manusia disuatu daerah. Jika proses
pemungutan dilakukan dengan cepat maka hasil penarikan retribusi pun juga akan
memenuhi target dan bahkan melampaui target.
Ketiga, meningkatkan
pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan.
Hal ini dapat ditingkatkan dengan melakukan pemeriksaan secara tiba-tiba dan
berkala, dalam rangka memperbaiki proses pengawasan pemungutan retribusi.
Kemudian jika ada pelanggaran dalam retribusi maka pemerintah dapat menerapkan
sanksi terhadap pihak yang menunggak dalam membayar pajak retribusi tersebut.
Selanjutnya, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan
dapat dilakukan dengan memperbaiki prosedur administrasi pajak retribusi
melalui penyederhanaan administrasi pajak retribusi dan meningkatkan efisiensi
pemungutan dari setiap jenis pungutan. Namun yang paling penting, pemerintah
harus berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah.
D.
KEBIJAKAN PEMERINTAH
DAERAH TENTANG RETRIBUSI
Kebijakan pemungutan pajak retribusi telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (dalam
Siahaan. 2010: 76), “Untuk melaksanakan otonomi daerah, khususnya asas
desentralisasi, pemerintah daerah memiliki sumber penerimaan dari empat
kelompok yaitu hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik
daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan”.
Kebijakan
retribusi bukan hanya berlaku pada pengaturannya saja, melainkan pada semua
kegiatan yang berhubungan dengan retribusi. Peraturan daerah Tentang Retribusi
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (dalam Siahaan. 2010: 85) mengatur
dengan jelas, “Untuk dapat dipungut pada suatu daerah, setiap jenis retribusi
daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah”. Hal ini berarti bahwa untuk
dapat dipungut setiap retribusi daerah terlebih dahulu harus ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang retribusi tersebut. Isi dari Peraturan Daerah tentang
retribusi daerah berisi tentang nama, objek, subjek retribusi, golongan
retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, prinsip
yang dianut dalam penetapan struktur, besarnya tarif retribusi, wilayah
pemungutan, sistem pemungutan, sanksi administrasi dan tata cara penagihan
retribusi.
Sosialisasi
peraturan daerah tentang retribusi daerah perlu dilakukan dalam
menginformasikan adanya pemungutan retribusi. Peraturan Daerah untuk
jenis-jenis retribusi yang tergolong dalam retribusi daerah terlebih dahulu
harus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum ditetapkan. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dalam hal pemungutan
retribusi. Sosialisasi dilakukan oleh pemerintah daerah dan dibantu oleh
lembaga kemasyarakatan di daerah tersebut.
Selain
sosialisasi, kebijakan yang harus diterapkan adalah sistem pemungutan
retribusi. Sistem pemungutan pajak dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat
dengan bekerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah
lembaga-lembaga masyarakat. Hal yang tidak diperbolehkan bekerja sama dengan
pihak ketiga yaitu kegiatan perhitungan besarnya retribusi yang terutang,
pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Pemanfaatan
dari penerimaan masing-masing retribusi digunakan untuk memberikan pelayanan
kepada sektor yang disangkutkan.
Misalnya retribusi parkir digunakan untuk pelayanan tentang keamanan
parkir. Ketentuan seperti ini akan ditetapkan dalam peraturan daerah.
BAB III
PENUTUPAN
A.
KESIMPULAN
Suatu daerah dikatakan stabil
perekonomiannya, jika memiliki pendapatan daerah yang dapat mencukupi semua
kebutuhan masyarakatnya. Kewenangan setiap daerah masih minim. Belum ada upaya
untuk mengoptimalkan otonomi daerah tersebut. Akibat dari otonomi yang masih
minim, membuat pendapatan daerah juga semakin rendah. Begitu banyak retribusi
daerah yang belum teroptimalkan. Hal itu menjadi salah satu faktor rendahnya
pendapatan daerah. Oleh karena itu dilakukan pengoptimalisasian retribusi
daerah, upaya ini dapat dilakukan dengan cara Pemerintah Daerah bekerja sama
dengan pihak-pihak instansi pemerintah dan masyarakat pada umumnya. Upaya itu
antara lain, penetapan peraturan daerah tentang retribusi, sosialisasi
penetapan peraturan daerah tentang retribusi dan penertiban pemungutan
retribusi daerah.
B.
SARAN
Pemerintah sebaiknya
menerapkan sistem sesuai peraturan pemerintah mengenai pajak retribusi serta
memberikan ketegasan dalam pemungutan pajak retribusi. Hal ini dikarenakan
dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar retribusi daerah dan dapat
meningkatkan pendapatan daerah.
Komentar
Posting Komentar