PAJAK DAN RETRIBUSI

BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG
Berbicara tentang pajak, terdapat 2 jenis pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna membiayai rumah tangga pemerintahan pusat dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran pajak pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP atau Perpu. Sedangkan pajak daerah adalah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran dan bentuk pajak daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Suatu daerah akan berkembang dan makmur apabila pajak daerah dari daerah tersebut dapat memberikan kontribusi yang besar bagi daerah tersebut. Misalnya Kabupaten Kolonprogo, sektor yang dominan penghasil pajak adalah sektor pariwisata, banyak kita jumpai pantai-pantai di Kabupaten Kulonprogo yang menjadi obyek wisata unggulan, kita juga dapat menjumpai tempat wisata lainnya, seperti air terjun, waduk sermo, kali biru, yang menyumbang pendapatan daerah melalui retribusi. Mengapa sektor-sektor yang saya sebutkan tadi dikenakan pajak?, karena suatu daerah memerlukan prasarana untuk berkembang dan mengembangkan daerahnya, jadi setiap obyek wisata yang ada di daerah dipungut pajak pada dasarnya akan kembali lagi ke daerah itu sendiri, tujuannya hanya untuk membuat daerah tersebut berkembang dan dapat mensejahterakan daerah tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan adanya peningkatan pendapatan daerah melalui pemaksimalan pajak daerah atau retribusi di setiap daerahnya. Memang sangat kecil tarif retribusi setiap sektor ekonomi misalnya di wisata Pantai Glagah, Pemkab Kulonprogo hanya mengenakan tarif wisata Rp 5000 per tiket masuk. Namun jika semua sektor ekonomi di maksimalkan di daerah dengan retribusi yang maksimal juga pendapatan daerah tersebut juga akan meningkat.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.    Apa yang dimaksud pajak dan retribusi?
2.    Apa hubungan antara pajak dan retribusi terhadap pendapatan daerah?
3.    Bagaimana pemerintah daerah mengelola pajak dan retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerahnya?

C.      TUJUAN
1. Untuk mengetahui pajak dan retribusi.
2. Untuk mengetahui hubungan antara pajak dan retribusi terhadap pendapatan daerah.
3. Untuk mengetahui bagaimana pemerintah daerah mengelola pajak dan retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerahnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.           PAJAK DAN RETRIBUSI
Pajak merupakan tarif yang dikenakan kepada masyarakat atau badan usaha dan dipaksakan dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Ditinjau dari pemungutnya pajak terdiri dari dua macam, ada pajak pusat dan pajak daerah yang biasa disebut retribusi. Pungutan yang diberlakukan oleh pemerintah merupakan penarikan sumber daya ekonomi yang secara umum dalam bentuk yang oleh pemerintah kepada masyarakat dan bahan usaha. Hal ini dilakukan guna membiayai pengeluaran pemerintah untuk melakukan tugas pemerintahan atau melayani masyarakat.
Pajak yang dipungut dari masyarakat dan badan usaha hendaklah memenuhi syarat yaitu telah ditetapkan dalam Undang-Undang atau peraturan lainnya. Sedangkan menurut Siahaan (2010: 5), “Retribusi adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan”. Jasa ini diberikan secara langsung artinya hanya yang membayar retribusi saja yang dapat menikmati jasa tersebut. Misalnya setiap orang yang ingin mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam berparkir harus membayar retribusi parkir tersebut. 
Siahaan (2010: 7) menjelaskan ciri-ciri retribusi daerah sebagai berikut.
a.       Retribusi diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
b.      Hasil penerimaan retribusi akan masuk dalam kas Pemerintah Daerah.
c.       Pihak yang membayar retribusi mendapat kontra (balas jasa) secara langsung dari Pemerintah Daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
d.      Retribusi terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang dinikmati oleh orang atau badan.
e.       Sanksi yang dikenakan oleh retribusi daerah berupa sanksi ekonomis,  artinya jika perorangan atau badan usaha tidak membayar retribusi maka mereka tidak mendapat balas jasa.
Sedangkan Pajak daerah adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh masyarakat dan badan usaha di suatu daerah kepada pemerintah daerah tanpa menerima imbalan secara langsung dari pemerintah daerah dan diatur dalam perundang-undangan. Sehingga pada dasarnya pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dimana hasilnya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya. Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi 3, antara lain:
a.         Retribusi Jasa Umum.
Retribusi ini misalnya Retribusi Pelayanan Kesehatan; retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera,  retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
b.        Retribusi Jasa Usaha
Retribusi ini misalnya retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga,  retribusi penyeberangan di air, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
c.         Retribusi Perizinan
Retribusi ini misalnya retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.


B.            KETERKAITAN PAJAK RETRIBUSI DENGAN PENDAPATAN DAERAH
Pajak retribusi memberikan sumbangsih yang cukup besar bagi pendapatan daerah. Pajak retribusi dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah tersebut. Penetapan pajak dan retribusi ini sudah ditetapkan dalam hukum yang kuat yaitu Undang-Undang PDRD, khususnya undang-undang tentang pemerintah daerah maupun tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Sedangkan pendapatan asli daerah merupakan penerimaan yang didapat dari sumber-sumber yang ada diwilayah tersebut. Sumber-sumber tersebut berasal dari hasil pajak daerah meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PBB dan lain-lain. Hasil retribusi daerah meliputi retribusi dari jasa umum, jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu dan hasil perusahaan milik daerah dan lain-lain.
Pendapatan asli daerah merupakan salah satu penerimaan daerah yang dapat mencerminkan tingkat kemandirian ekonomi suatu daerah dari berbagai sektor. Semakin besar pendapatan asli daerah maka menunjukan daerah  tersebut memiliki ekonomi yang baik. Ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat juga semakin berkurang. Hal ini juga akan meningkatkan pembelanjaan modal daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah (Dalam Siahaan. 2010: 79), menetapkan yang menjadi pendapatan daerah adalah:
a.       Pajak daerah termasuk juga retribusi
b.      Hasil perusahaan daerah
c.       Pajak negara yang diserahkan kepada daerah dan
d.      Pendapatan lainnya meliputi pinjaman, subsidi dan lain-lain.

Setelah kita mengetahui pentingnya retribusi dalamupaya meningkatan pendapatan asli daerah, pertanyaan akan muncul dalam pikiran kita yaitu, “Mengapa Pemerintah dan masyarakat tidak mengoptimalkan retribusi daerah?”. Minimnya pengoptimalan retribusi daerah seiring dengan turunnya pendapatan perkapita di daerah. Menurut DPJK Kemenkeu (2011: 36), Sleman merupakan daerah yang memiliki pendapatan daerah mencapai Rp 247.688.000 melebihi pendapatan daerah di Propinsi DIY. Sedangkan daerah-daerah lainnya masih belum mencapai pendapatan tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dan masyarakat haruslah meningkatkan pendapatan daerah tersebut dengan optimalisasi retribusi daerah disetiap sektor ekonomi daerah.

C.           OPTIMALISASI RETRIBUSI DAERAH
Ciri utama bahwa daerah memiliki otonomi yang bagus dapat dilihat dari keungannya. Artinya daerah yang berotonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan dalam menggali sumber daya yang ada didalamnya dan mengembangkan serta meningkat untuk menyejahterakan masyarakatnya. Daerah yang memiliki otonomi daerah merupakan daerah yang tidak bergantung kepada penerimaan dari pusat melainkan daerah yang secara mandiri mengelola penerimaan dan pengeluaran sendiri. Melalui pajak dan retribusi menjadi bagian sumber keuangan terbesar dalam pendapatan asli daerah yang tentunya didukung oleh beberapa kebijakan dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai prasyarat mendasar.
Diperlukan pengidentifikasian atas subjek dan objek pendapatan daerah. Pengidentifikasi terbagi menjadi dua kegiatan diantaranya intensifikasi dan ekstensifikasi. Kedua kegiatan dilakukan dengan teknologi informasi karena pajak retribusi akan lebih mudah dilakukan pemungutannya. Pada saat ini pemungutan pajak retribusi di daerah belum begitu maksimal. Permasalahan yang dihadapi pada saat pemungutan pajak misalnya baik dalam hal data wajib pajak retribusi, penetapan jumlah pajak, jumlah tagihan pajak dan target pemenuhan pajak yang tidak optimal. Berbagai hambatan-hambatan menghalangi adanya peningkatan pajak retribusi yang ada di daerah, antara lain:
Pertama, Kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang masih rendah. Kemampuan administrasi pemungutan yang rendah membuat pajak retribusi yang dipungut sangat besar. Salah satu penyebabnya adalah sistem target dalam pemungutan daerahnya. Beberapa daerah lebih condong memenuhi targetnya saja. Meskipun disisi lain masih ada kesempatan untuk melampaui target yang ditetapkan.
Kedua, Kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang lemah Pemerintah Daerah masih belum maksimal dalam merencanakan dan mengawasi keuangan daerah khususnya pengawasan pajak retribusi daerah. Banyak pemungutan liar masuk objek wisata dan retribusi parkir oleh masyarakat tertentu.
Ketiga, mafia pajak yang sangat merugikan bagi negara. Berdasarkan berita di Kompas edisi 17 Januari 2015, “Untuk kasus pajaknya sendiri negara dirugikan sebesar Rp 2,1 triliun akibat modus tidak membuat laporan penjualan sebenarnya”. Indonesia sebenarnya sudah kaya dengan adanya pemungutan  pajak yang tertib tanpa campur tangan mafia pajak. Mafia pajak bukan hanya terjadi di perpajakan pusat, namun ada mafia pajak yang berkeliaran di daerah. Hal kecil misalnya tukang parkir yang tidak melaporkan pendapatan parkir sesungguhnya. Bahkan banyak tukang parkir yang tidak memberikan karcis parkir, karena uang pendapatan parkir akan masuk ke kantong mereka sendiri.
Untuk menghindari adanya hambatan-hambatan tersebut pemerintah dapat melakukan usaha-usaha yang dapat mengoptimalkan pajak retribusi. Pertama, memperluas adanya basis penerimaan, cara ini dapat dilakukan dengan mengidentifikasi pembayar retribusi baru dan jumlah pembayar retribusi. Basis penerimaan dilakukan dengan memperbaiki basis data objek retribusi, penilaian retribusi setiap tahunnya, serta menghitung kapasitas penerimaan dari setiap pungutan.
Kedua, memperkuat proses pemungutan. Langkah ini dapat dilakukan dengan cara mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah Daerah, mengubah tarif, khususnya tarif retribusi dan tarif peningkatan Sumber Daya Manusia disuatu daerah. Jika proses pemungutan dilakukan dengan cepat maka hasil penarikan retribusi pun juga akan memenuhi target dan bahkan melampaui target.
Ketiga, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan. Hal ini dapat ditingkatkan dengan melakukan pemeriksaan secara tiba-tiba dan berkala, dalam rangka memperbaiki proses pengawasan pemungutan retribusi. Kemudian jika ada pelanggaran dalam retribusi maka pemerintah dapat menerapkan sanksi terhadap pihak yang menunggak dalam membayar pajak retribusi tersebut. Selanjutnya, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan dapat dilakukan dengan memperbaiki prosedur administrasi pajak retribusi melalui penyederhanaan administrasi pajak retribusi dan meningkatkan efisiensi pemungutan dari setiap jenis pungutan. Namun yang paling penting, pemerintah harus berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah.

D.           KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TENTANG RETRIBUSI
Kebijakan pemungutan pajak retribusi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (dalam Siahaan. 2010: 76), “Untuk melaksanakan otonomi daerah, khususnya asas desentralisasi, pemerintah daerah memiliki sumber penerimaan dari empat kelompok yaitu hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan”. 
Kebijakan retribusi bukan hanya berlaku pada pengaturannya saja, melainkan pada semua kegiatan yang berhubungan dengan retribusi. Peraturan daerah Tentang Retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (dalam Siahaan. 2010: 85) mengatur dengan jelas, “Untuk dapat dipungut pada suatu daerah, setiap jenis retribusi daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah”. Hal ini berarti bahwa untuk dapat dipungut setiap retribusi daerah terlebih dahulu harus ditetapkan dalam peraturan daerah tentang retribusi tersebut. Isi dari Peraturan Daerah tentang retribusi daerah berisi tentang nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, sistem pemungutan, sanksi administrasi dan tata cara penagihan retribusi.
Sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi daerah perlu dilakukan dalam menginformasikan adanya pemungutan retribusi. Peraturan Daerah untuk jenis-jenis retribusi yang tergolong dalam retribusi daerah terlebih dahulu harus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum ditetapkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dalam hal pemungutan retribusi. Sosialisasi dilakukan oleh pemerintah daerah dan dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di daerah tersebut.
Selain sosialisasi, kebijakan yang harus diterapkan adalah sistem pemungutan retribusi. Sistem pemungutan pajak dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat dengan bekerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah lembaga-lembaga masyarakat. Hal yang tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu kegiatan perhitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing retribusi digunakan untuk memberikan pelayanan kepada sektor yang disangkutkan.  Misalnya retribusi parkir digunakan untuk pelayanan tentang keamanan parkir. Ketentuan seperti ini akan ditetapkan dalam peraturan daerah.


BAB III
PENUTUPAN
A.      KESIMPULAN
Suatu daerah dikatakan stabil perekonomiannya, jika memiliki pendapatan daerah yang dapat mencukupi semua kebutuhan masyarakatnya. Kewenangan setiap daerah masih minim. Belum ada upaya untuk mengoptimalkan otonomi daerah tersebut. Akibat dari otonomi yang masih minim, membuat pendapatan daerah juga semakin rendah. Begitu banyak retribusi daerah yang belum teroptimalkan. Hal itu menjadi salah satu faktor rendahnya pendapatan daerah. Oleh karena itu dilakukan pengoptimalisasian retribusi daerah, upaya ini dapat dilakukan dengan cara Pemerintah Daerah bekerja sama dengan pihak-pihak instansi pemerintah dan masyarakat pada umumnya. Upaya itu antara lain, penetapan peraturan daerah tentang retribusi, sosialisasi penetapan peraturan daerah tentang retribusi dan penertiban pemungutan retribusi daerah.

B.       SARAN
Pemerintah sebaiknya menerapkan sistem sesuai peraturan pemerintah mengenai pajak retribusi serta memberikan ketegasan dalam pemungutan pajak retribusi. Hal ini dikarenakan dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar retribusi daerah dan dapat meningkatkan pendapatan daerah.




Komentar

Postingan populer dari blog ini