Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

PAJAK DAN RETRIBUSI

BAB I PENDAHULUAN A.            LATAR BELAKANG Berbicara tentang pajak, terdapat 2 jenis pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna membiayai rumah tangga pemerintahan pusat dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran pajak pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP atau Perpu. Sedangkan pajak daerah adalah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran dan bentuk pajak daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Suatu daerah akan berkembang dan makmur apabila pajak daerah dari daerah tersebut dapat memberikan kontribusi yang besar bagi daerah tersebut. Misalnya Kabupaten Kolonprogo, se...